Sabtu, 16 Februari 2019

Sosialisasi dan Pengarahan Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Langkah Progresif Upaya Pemberantasan Narkoba.

Lembaga Pemasyarakatan bukanlah tempat dimana orang yang bermasalah hukum dikurung atau disiksa, melainkan dimana orang-orang yang bermasalah hukum menjalankan masa pidananya dengan berbagai macam kegiatan pembinaan. 

Namun tidak dipungkiri bahwa ratusan manusia yang ada di dalam lapas, dengan ratusan karakter dan watak pula yang berusaha mencari celah pelanggaran terutama tentang penyalah gunaan Narkoba. 

Untuk itu Lapas Kelas IIB Muara Tebo melalui arahan Dirjenpas dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-126.PK.02.10.01, tanggal  04 Februari 2019 terus melakukan langkah-langkah progresif guna memberantas Narkoba. 

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan sosialisasi dan pengarahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (Lapas Tebo) terkait Peraturan Mentri Hukum dan HAM Nomor 6 tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. 



Adapun tata tertib itu berisi aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh semua WBP. Kalapas Tebo Ahmad Hardi, Bc.IP, S.H, M,M menyampaikan bahwa Warga Binaan harus mentaati semua aturan yang ada, jika ada masalah harap segera dikomunikasikan dengan para petugas. Namun jika ada  pelanggaran yang dilakukan tentu akan mendapatkan sanksi. Sebaliknya, jika WBP patuh pada aturan, dan mengikuti semua kegiatan pembinaan di Lapas Tebo tentu akan diberikan haknya untuk mendapatkan remisi, dan pengurusan PB/CB.

Sosialisasi dan pengarahan ini kerap dilakukan seminggu sekali dan juga pada acara-acara besar di Lapas oleh Kalapas atau Pejabat Struktural. Dengan demikian diharapkan terciptanya pendekatan yang humanis dan tidak ada upaya penyalahgunaan Narkoba di dalam Lapas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar