Sabtu, 14 Desember 2019 tepatnya pada pukul 19.30 WIB pejabat strutktural dan petugas Lapas Kelas IIB Muara Tebo tampak bersiap melakukan penggeledahan dan inspeksi mendadak terhadap barang-barang di kamar hunian warga binaan.
Adapun pelaksanaan Penggeledahan Kamar Hunian Serentak ini dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS - PK. 02.10.01 - 1442 tanggal 12 Desember 2019 Tentang Pencegahan dan Penindakan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo telah berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif. Kegiatan penggeledahan ini juga bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu Polres Tebo.
Ini merupakan langkah untuk pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba, serta antisipasi pengamanan dan kewaspadaan menyambut Hari Natal dan pergantian Tahun Baru. Hal tersebut merupakan langkah - langkah progresif dan serius dalam upaya keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo.
Hasil penggeledahan kali ini masih ditemukan beberapa alat komunikasi seperti handphone dan headseat, serta gulungan kabel listrik, pisau cutter dan obeng. Barang-barang tersebut disita untuk dimusnahkan.
Kasi. Binadik dan Registrasi sebagai PLH Kalapas kelas II B Muara Tebo, Saripuddin, didampingi Kepala KPLP Agung Sulistyo memimpin dan memerintahkan kepada Pegawai Lapas Kelas II B Muara Tebo untuk langsung mengambil peran aktif dalam Upaya Progresif, adapun Upaya Progresif pada minggu kedua ini dengan dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap kamar hunian, yang dilakukan secara berulang dan secara rutin. Maupun secara insidentil setiap minggu untuk memastikan pembersihan terhadap hal-hal yang dilarang didalam Lapas.(Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar