Rabu, 25 Desember 2019

6 Orang Narapidana Lapas Kelas IIB Muara Tebo Mendapatkan Remisi Hari Raya Natal

remisi natal lapas muara tebo

Hari raya Natal menjadi hari suka cita bagi yang merayakannya, tak terkecuali narapidana di Lapas Kelas IIB Muara Tebo. Sebanyak 6 orang narapidana, mendapatkan Remisi Khusus (RK) hari raya Natal, masing-masing sebesar 1 bulan potongan masa pidana. 


Pada tanggal 24 Desember 2019, upacara diadakan untuk memberikan remisi hari raya Natal yang dipimpin langsung oleh Kalapas, Ahmad Hardi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi pada hari raya Natal tahun 2019. 

Beliau juga berpesan kepada semua warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Tebo, bahwa remisi bisa didapatkan jika narapidana berkelakukan baik dan mengikuti pembinaan serta mematuhi tata tertib yang ada di Lapas Muara Tebo. Bagi yang belum mendapatkan remisi kali ini, semoga semakin termotivasi untuk terus berkelakuan baik agar haknya dapat diberikan. 

remisi natal lapas muara tebo

remisi natal lapas muara tebo

remisi natal lapas muara tebo

Kalapas juga menyerahkan Surat Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Remisi Khusus Natal Nomor: PAS-1446.PK.01.01.02  tahun 2019 secara simbolis, kepada salah satu perwakilan narapidana. Tampak senyum sumringah melekat kepada narapidana yang mendapatkan remisi. 

Upacara pemberian remisi ditutup dengan laporan dan penghormatan umum dari komandan upacara kepada inspektur upacara. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dari petugas kepada narapidana yang mendapatkan remisi.

1 komentar: