Kamis, 26 September 2019

Lapas Kelas IIB Muara Tebo Adakan Sosialisasi RUU Pemasyarakatan


Ramainya perbincangan masyarakat terkait beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang direvisi, salah satunya adalah RUU Pemasyarakatan, sempat menimbulkan polemik. Terutama derasnya arus informasi yang belum tentu tepat kebenarannya. 

Maka dari itu atas perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, pada hari Kamis, 26 September 2019 diadakan Sosialisasi RUU Pemasyarakatan di Lapas Tebo. Acara yang berlangsung pukul 08.30 WIB ini menghadirkan seluruh petugas Lapas Tebo, Perwakilan dari organisasi Pemuda Pancasila (PP) Tebo, Mahasiswa Tebo, WBP Lapas Tebo, dan juga rekan-rekan media. 

Acara dibuka dengan sambutan dari Kasibinadik Lapas Tebo yang mewakili Kalapas. Saripuddin menyampaikan tujuan acara ini diadakan untuk meluruskan informasi yang menyimpang yang tersebar luas di media cetak dan elektronik. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada semua hadirin yang berkesempatan hadir.

Selanjutnya pemaparan terkait RUU Pemasyarakatan disampaikan oleh Kasi Adm Kamtib, John Damanik. Beliau menyampaikan beberapa penambahan pembahasan pada RUU Pemasyarakatan yang sebelumnya tidak ada di dalam UU Pemasyarakatan No 12 tahun 1995 seperti adanya intelejen pemasyarakatan, dan sistem informasi pemasyarakatan. 


Dalam kesempatan ini Ka.KPLP, Agung Sulistyo juga turut menyampaikan fungsi dan tujuan dari diadakannya RUU Pemasyarakatan sesuai yang tertera pada draft RUU tersebut. 

Selebihnya diadakan tanya jawab dan diskusi kepada peserta yang hadir. Salah satu peserta yaitu Rian dari perwakilan organisasi Pemuda Pancasila, sekaligus juga seorang wartawan menanyakan apakah benar Narapidana Tipikor berhak mendapatkan cuti? Seperti yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan masyarakat.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Saripuddin, bahwa pemberian Cuti baik itu Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) dan Cuti Bersyarat (CB) merupakan hak semua narapidana, tidak hanya narapidana tipikor. Namun tentu pelaksanannya menggunakan ketentuan syarat yang berlaku.

Untuk CMK Misalnya, harus ada permintaan dari keluarga dan kepala desa setempat. Peruntukkannya hanya untuk hal-hal yang sifatnya mendesak. Seperti ada anggota keluarga inti yang meninggal dunia, atau anak kandung yang menikah. Maka tidak benar bahwa narapidana dapat cuti jalan-jalan ke Mall seperti yang diberitakan. 


Tidak hanya itu, ibu Ria yang anggota PP sekaligus bekerja di dinas pendidikan turut memberikan saran agar Lapas Tebo. Untuk segera membuat MOU dengan dinas pendidikan untuk melakukan kerjasama pemberian fasilitas kegiatan belajar bagi warga binaan Lapas Tebo. 

Saran itu tentu diterima dengan baik oleh pihak Lapas Tebo dan berharap ibu Ria akan segera memberikan informasi lebih lanjut mengenai administrasi yang harus diurus untuk permohonan kerja sama tersebut. 

Lebih lanjut, dalam diskusi ini salah satu orang WBP juga sempat menanyakan apakah ada hak-hak WBP yang hilang dalam RUU Pemasyarakatan ini? Saripuddin dengan tegas menjawab tidak ada hak-hak yang hilang, pemerintah senantiasa berusaha untuk menjaga hak-hak narapidana sehingga tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar