Selasa, 17 September 2019, sebanyak 50 orang narapidana berkumpul di Aula Lapas Tebo untuk menjalani sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Adapun sidang ini bertujuan membahas hak narapidana yang akan mendapatkan PB (Pembebasan Bersarat) dan CB (Cuti Bersyarat).
Selain membahas PB dan CB, sidang yang dipimpin oleh Saripuddin (kasi binadik dan register) juga membahas tentang asimilasi, yaitu warga binaan yang menjadi tamping untuk keperluan kebersihan dan pembinaan di berbagai divisi di Lapas Tebo.
Adapun dalam pembahasannya, Saripuddin menyampaikan kepada narapidana yang akan mendapatkan PB dan CB untuk tetap berkelakuan baik menjelang turunnya Surat Keputusan.
Sedangkan untuk narapidana yang menjadi tamping, disampaikan pula hak dan kewajibannya.
Dalam sidang ini Kasi Adm Kamtib, Jhon Damanik turut menghimbau kepada warga binaan yang menjadi tamping untuk bekerja dengan baik dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Serta turut mematuhi keamanan dan ketertiban yang berlaku.
Hal senada juga disampaikan oleh Agung Sulistyo selaku Ka.KPLP, yang juga menyampaikan kepada komandan jaga yang turut hadir untuk senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi terkait proses mengeluarkan narapidana yang akan bekerja di luar blok dan di luar lapas.
Sidang yang juga dihadiri oleh para kasubsi dan JFU tersebut berjalan lancar dan tertib. Kedepannya Lapas Tebo akan terus membenahi administrasi terkait hak dan kewajiban warga binaan sehingga terwujudnya keamanan dan ketertiban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar