Sabtu, 17 Agustus 2019

Upacara Remisi di Lapas Tebo Berjalan Lancar dan Khidmat


Kemerdekaan Republik Indonesia patut dirayakan seluruh Warga Negara Indonesia dimanapun berada. Tak terkecuali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIB Muara Tebo. Bahkan tanggal 17 Agustus 2019 merupakan hari yang sangat ditunggu-tunggu WBP karena bertepatan dengan pengumuman remisi kemerdekaan. 


Pemberian remisi tersebut dilaksanakan dengan  upacara yang dihadiri oleh Bupati Tebo sebagai inspektur Upacara. Jajaran Forkompinda, pasukan paskibraka kabupaten Tebo, Purnawirawan Lapas Tebo, ibu-ibu dharma wanita, dan pihak-pihak terkait juga turut menghadiri upacara yang diadakan satu tahun sekali ini.

Dalam rangkai upacara, Bupati Tebo (Sukandar) menyerahkan Surat Keputusan Mentri Hukum dan HAM RI Tentang Remisi kepada Kalapas Kelas IIB Muara Tebo (Ahmad Hardi). Kemudian Bupati secara menyerahkan surat bebas kepada WBP yang mendapatkan remisi RU2. 



Tidak hanya penyerahan remisi, pada upacara ini Bupati sekaligus memberikan penghargaan kepada petugas yang mendapatkan Satya Lencana 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun masa pengabdian. 

 

Sebagai inspektur upacara, Bupati Tebo juga membacakan sambutan Mentri Hukum dan HAM RI. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa "Indonesia telah berdaulat penuh dalam mewujudkan kemerdekaannya. Indonesia telah bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan.
perjuangan merupakan keridaan dari Tuhan yang Mahakuasa merupakan satu di antara dasar kemerdekaan bangsa Indonesia. Sehingga terwujudlah kemerdekaan yang dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia.


Semua petugas Lapas Tebo yang menjadi petugas upacara dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga upacara remisi kemerdekaan tahun 2019 di Lapas Tebo berjalan lancar dan khidmat. Semoga dengan adanya pemotongan masa pidana (remisi) ini dapat terus memotivasi narapidana untuk berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam Lapas.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar