Jumat, 25 Desember 2020

5 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muara Tebo Mendapatkan Remisi Natal 2020


Jum'at, 25 Desember 2020 dilaksanakan penyerahan remisi Natal 2020 di Lapas Kelas IIB Muara Tebo. Dengan jumlah penerima remisi Natal sebanyak 5 orang. 

Adapun besaran remisi diterima sebanyak 1 bulan dan ada yang 1 bulan 15 hari. Potongan masa pidana ini tentu memberikan kegembiraan kepada warga binaan yang menerimanya, terutama bertepatan dengan Natal yang penuh berkat bagi mereka. 

Pemberian hak remisi Natal dikhususkan bagi warga binaan penganut agama Kristiani yang dinyatakan sesuai persyaratan, baik secara administrasi maupun dari penilaian berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIB Muara Tebo.

Dalam kesempatan ini Kalapas Kelas IIB Muara Tebo, Muhammad Najib juga membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Natal dan semoga keberkatan terus menyertai. 

Setelah dibacakan Surat Keputusan Remisi, dilaksanakan pula penyerahan SK Remisi kepada 5 orang warga binaan yang mendapatkan resmisi Natal 2020 oleh Kalapas dan Pejabat Struktural Lapas Tebo. 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar