Senin, 17 Agustus 2020 merupakan hari peringatan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 yang disambut dengan suka cita oleh seluruh Warga Negara Indonesia tak terkecuali warga binaan di Lapas Kelas IIB Muara Tebo, Tebo, Jambi.
Karena setiap hari kemerdekaan RI, maka pemerintah juga memberikan remisi kepada warga binaan Lapas yang memenuhi syarat administrasi dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Lapas.
Sebanyak 193 warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Tebo mendapatkan remisi umum (RU) dengan rincian sebagai berikut:
193 orang mendapatkan remisi umum pada tahun ini. Adapun besarnya remisi yang diterima adalah satu bulan sebanyak 45 orang, dua bulan sebanyak 36 orang, tiga bulan sebanyak 49 orang, empat bulan 35 orang, lima bulan sebanyak 27 orang dan enam bulan sebanyak 3 orang .
Pemberian remisi umum ini dilakukan langsung oleh Bupati Tebo Dr. H. Sukandar, S. Kom., M. Si., didampingi Wakil Bupati, Syahlan, SH dan disertai oleh Kalapas Muara Tebo, Muhammad Najib Bc.IP, S.H.
Tampak raut wajah senang pada enam orang perwakilan warga binaan yang mendapatkan RU yang diserahkan oleh bupati Tebo.
Acara pemberian remisi umum yang juga dihadiri oleh forkompinda kabupaten Tebo berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar