43 orang warga binaan Lapas Tebo mendapatkan asimilasi dan integrasi berkenaan covid-19. Ada pun pemberian asimilasi tersebut dilakukan dari tanggal 2-7 April 2020. Asimilasi ini diberikan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10 Tahun 2020, Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan COVID-1.
Sebelumnya Kepala Lapas Kelas IIB Muara Tebo, Muhammad Najib telah melakukan sosialisasi kepada seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Tebo. Ada pun asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang masa 2/3nya terhitung sampai bulan Desember 2020.
Asimilasi ini bukan pembebasan semata, tetapi narapidana yang mendapatkannya tetap wajib lapor kepada balai pemasyarakatan secara berkala. Selain itu narapidana yang mendapatkan asimilasi tidak boleh melakukan pelanggaran hukum karena proses hukum akan berjalan lagi dan menyebabkan masa pidana menjadi lebih lama.
Tujuan asimilasi ini untuk mengurangi isi lapas yang over kapasitas. Diharapkan dengan adanya asimilasi ini penghuni kamar tidak terlalu padat dan tetap bisa melakukan aktifitas sesuai jarak batas aman.
BalasHapusayo daftarkan diri anda di a*g*e*n*3*6*5 :D
WA : +85587781483