Rabu, 21 April 2021 pegawai Lapas Kelas IIB Muara Tebo mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 tahap kedua setelah tahap pertama diberikan pada tanggal 7 April 2021 lalu.
Ada pun sesuai dengan anjuran Kementrian Kesehatan bahwa pemberian vaksin Covid-19 harus dilakukan sebanyak dua kali dengan jarak pemberian vaksin minimal 14 hari dan maksimal 28 hari.
Program pemberian vaksin Covid-19 di Lapas Kelas IIB Muara Tebo bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo khususnya Rumah Sakit Umum RSUD Tebo.
Setiap pegawai yang menerima vaksin harus melakukan registrasi terlebih dahulu, kemudian melakukan screening kesehatan oleh petugas medis untuk diperiksa apakah dapat diberikan vaksin atau tidak dapat diberikan vaksin.
Kegiatan vaksinasi ini berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Besar harapan kegiatan vaksinasi yang dilakukan pegawai Lapas Kelas IIB Muara Tebo dapat turut mensukseskan program pemerintah dalam membentuk kekebalan tubuh dalam melawan virus Covid-19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar